TATA TERTIB ATAU PERATURAN BIDANG KEDISIPLINAN SISWA/I MTsN I KOTA SUBULUSSALAM
- Senin, 14 November 2022
- Kesiswaan MTsN 1 Kota Subulussalam
- 0 komentar
TATA TERTIB BIDANG KEDISIPLINAN
MTsN I KOTA SUBULUSSALAM
- Seluruh Siswa/siswi telah berada di lingkungan Madrasah jam 07.20 Wib.
- Setiap hari Senin siswa/siswi diwajibkan mengikuti upacara bendera mulai
pukul 07.30 wib hingga selesai dengan memakai pakaian seragam lengkap.
- Setiap siswa/siswi diharuskan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler mulai jam 07.30 Wib s/d 08.Wib.
Dengan Ketentuan :
- Selasa : Muhadarah(sapa pagi)
- Rabu : Literasi(Baca Buku Senyap)
- Kamis : Baca Al-Quran
- Jumat : Baca Yasin
- Sabtu : Senam Kesehatan Jasmani ( SKJ )
4. Jam 8 Wib seluruh siswa/siswi harus sudah berada dikelasnya masing-masing,dan tidak boleh ada yang berkeliaran di luar kelas.
- Seluruh siswa/siswi dianjurkan berinfak setiap hari Jumat ,untuk sumbangan kepada siswa/i yang kurang mampu
SANKSI
Apabila siswa/siswi melanggar tata tertib yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi :
- berupa teguran/peringatan lisan dan hukuman lainnya yang dianggap perlu
- Teguran / peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua/wali siswa
- Panggilan tertulis 3 (tiga kali) bila tidak berubah,maka pihak madrasah mengambil tindakan tegas.
- Dikembalikan pada Orang Tua.
TATA TERTIB
KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
MTsN I KOTA SUBULUSSALAM
- Seluruh Siswa/siswi wajib mengucapkan salam pada saat guru sedang masuk keruang kelas.
- Pada saat jam pertama masuk,Siswa/siswi melanjutkan dengan membaca surah al-fatihan dan diakhiri dengan doa.( Rabbi srahli sadri – allahumma jidna ilman-napian-sampai-selesai)
- Setiap pergantian jam pelajaran,siswa/siswi tidak dibenarkan meninggalkan ruang kelas sampai guru masuk,bila 5 menit guru belum datang, ketua kelas wajib melapor ke guru piket di kantor.
- Setiap siswa/siswi yang ada keperluan pada saat pembelajaran,karena suatu kepentingan dan mau meninggalkan kelas,harus minta ijin dulu pada guru yang bersangkutan.
- Pada saat jam istirahat,seluruh siswa tidak diperkenankan berada di ruang kelas.Demi keamanan barang-barang yang ada didalam ruangan
- Pengurus kelas harus menyiapkan seluruh keperluan pembelajaran serta menjaga inventaris kelas.
- Seluruh siswa/siswi wajib menjaga dan memelihara ketertiban,kebersihan dan kenyamanan kelas selama proses pembelajaran.
SANKSI
Apabila siswa/siswi melanggar tata tertib yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi :
- berupa teguran/peringatan lisan dan hukuman lainnya yang dianggap perlu
- Teguran / peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua/wali siswa
- Panggilan tertulis 3 (tiga kali) bila tidak berubah,maka pihak madrasah mengambil tindakan tegas.
- Dikembalikan pada Orang Tua.
TATA TERTIB
KERAPIAN DAN PAKAIAN SERAGAM MADRASAH
MTsN I KOTA SUBULUSSALAM
- Seluruh Siswa/siswi wajib memakai pakaian seragam sesuai dengan bentuk dan warna yang telah ditentukan oleh Madrasah .
Senin dan Selasa : Pakaian Putih-Biru lengkap atribut.
Rabu dan kamis : Pakaian Batik
Jumat dan Sabtu : Pakaian Pramuka/Pakaian Olah Raga
NB : Putra pakai peci dan Putri pakai jilbab kurung serta membawa perlengkapan shalat setiap harinya.
- Siswa/siswi harus berpakain lengkap dan rapi dengan ketentuan :
- Lambang Madrasah dan lambang kelas
- Sepatu warna hitam/Kaos Kaki Putih
- Ikat pinggang
- Putra baju masuk dalam
- Putra rambut harus pendek dan rapi dilarang mewarnai/mengecet rambut.
- Seluruh siswa wajib memakai pakaian olahraga selama berlangsungnya pelajaran penjas.
SANKSI
Apabila siswa/siswi melanggar tata tertib yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi :
- berupa teguran/peringatan lisan dan hukuman lainnya yang dianggap perlu
- Teguran / peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua/wali siswa
- Panggilan tertulis 3 (tiga kali) bila tidak berubah,maka pihak madrasah mengambil tindakan tegas.
- Dikembalikan pada Orang Tua.
HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN
LARANGAN BAGI SISWA/SISWI
- Seluruh Siswa/siswi dilarang keluar lingkungan Madrasah tanpa seizin Pihak Madrasah mulai awal hingga berakhirnya proses pembelajaran .
- Membuang sampah sembarangan, mengotori lingkungan
madrasah dan merusak segala bentuk inventaris termasuk tanaman atau taman Madrasah - Membawa dan mengendarai sepeda motor ke Madrasah
- Membawa/menggunakan perhiasan atau aksesories, selain
aksesories yang telah ditentukan Madrasah.
- Mencoret coret dinding,meja,kursi,WC,pakaian seragam,topi maupun apa saja yang dapat menggangu kenyaman dan keindahan diri pribadi dan Madrasah
- Mengeluarkan kata-kata kasar mengumpat,mengancam, berteriak atau kata kata yang tidak sesenonoh lainnya yang menyebabkan orang lain tersinggung atau sakit hati.
- Membawa HP,Senjata Tajam,senjata api atau senjata yang lainnya yang dapat mencelakai orang ,baik di dalam maupun di luar lingkungan Madrasah.
- Membawa atau merokok, membawa, atau meminum-minuman keras, membawa,mengedarkan dan memakai Narkoba atau sejenisnya baik didalam dan luar lingkungan Madrasah.
- Menyimpan ,membawa ,menonton atau membaca buku bacaan dan media
lainnya yang berbau pornografi dan Anarkis serta bertentangan dengan
norma Susila,Agama dan Moral baik di dalam maupun di luar Lingkungan
- Meminta uang teman dengan cara paksa/dengan mengompas.
- Melakukan pergaulan bebas atau hubungan intim baik didalam sekolah maupun diluar sekolah.
- Membuat keterangan palsu
- Keluar masuk lingkungan madrasah selain melalui pintu gerbang
- Selama berstatus siswa/siswi dilarang melakukan pernikahan
SANKSI
Apabila siswa/siswi melanggar tata tertib yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi :
- Berupa teguran/peringatan lisan dan hukuman lainnya yang dianggap perlu Teguran / peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua/wali siswa
- Panggilan tertulis 3 (tiga kali) bila tidak berubah,maka pihak madrasah mengambil tindakan tegas.
- Dikembalikan pada Orang Tua (keluar dari madrasah).
- Siswa/siswi yang melakukan pernikahan selama berstatus siswa/siswi maka secara
otomatis keluar dari madrasah . - Siswa/siswi yang terlibat dalam pelanggaran berat berupa tindakan Kriminal,Tawuran,Miras dan Narkoba serta perbuatan amoral lainnya akan langsung diberhentikan dari Madrasah.
Mengetahui Waka Kesiswaan Kepala Madrasah
Kamaruddin, S.Ag.MM Mis Arbi Kamil, S.Pd Nip.197315051999031009 Nip.198312032019031008
Artikel Terkait
MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam Wisudakan 65 Siswa/i Hafidz Alqur'an Tahun 2023_Wisuda Yang Ke-2
Sabtu, 18 Maret 2023
Lagi-Lagi Siswa MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam Persembahkan Mendali Emas Dalam Ajang Olimpiade Rangking Nasional 2022
Kamis, 17 November 2022
11 Mendali diraih kembali oleh Siswa MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam dalam ajang Olimpiade Nasional 2022 Rangking Nasional
Sabtu, 12 November 2022
Siswa MTsN 1 Kota Subulussalam Raih 2 Medali Dalam Ajang Olimpiade NSSC&IIC Bidang Bahasa Indonesia
Sabtu, 15 Oktober 2022
MTsN 1 Kota Subulussalan Raih Juara 2 dalam acara lomba Pawai Karnaval_HUT Subulussalam yang ke 60
Kamis, 15 September 2022
MTsN 1 Kota Subulussalam Gunakan E-VOTING (Online) Pemilihan Ketua OSIM dan Wakil Ketua OSIM Periode 2022-2023
Sabtu, 13 Agustus 2022
Dua Siswa MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam ke Jambore Nasional Pramuka di Cibubur
Selasa, 09 Agustus 2022