Berita
12 July 2026
Transformasi Tata Kelola Guru Madrasah: Kemenag Resmi Terbitkan Pedoman Beban Kerja Baru 2026
Oleh: Tim Redaksi
Kementerian Agama (Kemenag) RI membawa angin segar bagi dunia pendidikan madrasah di Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag resmi menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi, transparansi, serta profesionalisme guru di seluruh penjuru tanah air. KMA terbaru ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni KMA Nomor 890 Tahun 2019, yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum saat ini.
Mengapa KMA 736/2026 Ini Penting?
1. Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi para guru madrasah dalam memenuhi beban kerja mereka. Tidak hanya sekadar mengajar, KMA ini mempertegas bahwa tugas guru mencakup spektrum yang luas, mulai dari merencanakan pembelajaran, melakukan penilaian, hingga mengemban tugas tambahan.
2. "Keputusan ini menjadi acuan utama bagi guru dan satuan pendidikan dalam melaksanakan pemenuhan beban kerja yang profesional," ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, dalam surat edarannya.
Poin-Poin Utama yang Perlu Diketahui Guru Madrasah:
Beban Kerja Terukur:
1. Guru wajib melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu (di luar jam istirahat).
2. Ekuivalensi Tugas Tambahan: Kemenag memberikan pengakuan beban kerja yang lebih rinci bagi guru yang mengemban tugas tambahan. Misalnya, Wakil Kepala Madrasah atau Kepala Perpustakaan/Laboratorium kini mendapatkan ekuivalensi beban mengajar sebesar 12 jam tatap muka (jtm) per minggu.
3. Tugas Tambahan Lain yang Variatif: Daftar tugas tambahan kini semakin komprehensif, mencakup pembina ekstrakurikuler, wali kelas, tim pencegahan dan penanganan kekerasan, hingga pembimbing asrama. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi guru untuk memenuhi kewajiban jam mengajar melalui peran-peran strategis di madrasah.
4. Tertib Administrasi (SKMT & SKBK): Penetapan beban kerja kini lebih terstruktur melalui penerbitan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang wajib diperbarui setiap semester.
Langkah Implementasi
Seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia telah diinstruksikan untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada setiap madrasah di wilayah kerja masing-masing. Kemenag juga menekankan agar ketentuan dalam KMA ini diintegrasikan dalam setiap kegiatan pembinaan, supervisi, serta peningkatan kompetensi guru.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan guru-guru madrasah di Indonesia semakin termotivasi untuk terus berkarya, memberikan pengabdian terbaik, dan tentunya semakin sejahtera dengan sistem administrasi yang lebih transparan dan adil.
Bagikan Berita Ini
Sebarkan informasi positif madrasah kita ke media sosial Anda!