Foto Berita
Pengumuman 26 June 2026

Kemenag Terbitkan Juknis Terbaru Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2025

Oleh: Tim Redaksi
JAKARTA – Kementerian Agama RI telah resmi menetapkan aturan terbaru mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025, pemerintah memperbarui petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman resmi untuk tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme para pendidik di lingkungan madrasah, sekaligus untuk meningkatkan motivasi serta kinerja dalam mencerdaskan generasi bangsa. Apa yang Perlu Anda Ketahui?Juknis ini mencakup berbagai aturan krusial yang harus dipahami oleh seluruh guru, kepala, dan pengawas madrasah agar proses pencairan tunjangan berjalan lancar. Berikut poin-poin utamanya: 1. Besaran Tunjangan: Guru, kepala, dan pengawas berstatus ASN akan menerima tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Bagi guru non-ASN yang sudah inpassing, tunjangan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai SK inpassing. Wajib Terintegrasi EMIS GTK: 2. Seluruh proses mulai dari verifikasi beban kerja, kehadiran, hingga penerbitan Surat Keterangan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) dilakukan melalui sistem EMIS GTK. Syarat Beban Mengajar: 3. Penerima tunjangan wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata per minggu, kecuali bagi mereka yang memenuhi kriteria dispensasi khusus. 4. Pengembangan Kompetensi: Mulai semester ganjil tahun ajaran 2025/2026, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi (pelatihan/seminar/workshop) minimal 20 JP per semester yang dicatatkan di EMIS GTK. 5. Aturan Cuti: Tunjangan tetap dapat dibayarkan bagi mereka yang mengambil cuti tertentu, seperti cuti melahirkan (anak pertama hingga ketiga) atau cuti sakit maksimal 14 hari, namun penghentian pembayaran berlaku jika cuti dilakukan di luar tanggungan negara. Transparansi dan Akuntabilitas Kemenag menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran tunjangan ini. Seluruh proses verifikasi dilakukan secara digital untuk meminimalisir kendala administratif. Bagi madrasah atau guru yang mengalami kendala teknis, Kemenag telah menyediakan kanal layanan pengaduan resmi melalui email gtkmadrasah2023@madrasah.kemenag.go.id atau langsung ke Direktorat GTK Madrasah di Jakarta. Pesan Penting untuk GuruBagi Anda yang sudah memenuhi syarat, pastikan data pada laman https://emisgtk.kemenag.go.id selalu diperbarui dan valid. Perlu diingat, tunjangan profesi akan dibatalkan jika ditemukan ketidaksesuaian data atau adanya rangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dengan terbitnya juknis baru ini, diharapkan distribusi tunjangan profesi dapat terlaksana secara lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di madrasah seluruh Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai detail kriteria dan mekanisme pembayaran dapat diakses melalui dokumen lengkap Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025.
Tautan berhasil disalin! Silakan tempel di Instagram.